Kamis, 31 Mei 2012

MODUL IGD (Internal Group Discussion) Ke-2


MODUL IGD (Internal Group Discussion) Ke-2
BIDANG KEILMUAN
Biro Kajian & Pendidikan HIMESBANG FE UNSOED 2012
bersama Bidang PSDM HIMESBANG FE UNSOED 2012


Konsep Masalah                    : Ria Meinar Amalia
Fokus Diskusi                        : Ekonomika Publik
Tema Diskusi                         : “Rencana Kenaikan PTKP : Apakah Menjadi satu
Langkah Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pendapatan Yang Lebih Baik?"
Tujuan Diskusi                      : Untuk menganalisa apakah rencana kenaikan batas PTKP
dapat secara efektif mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan bagi masyarakat Indonesia.
Moderator                              : Staff Biro Kajian dan Pendidikan, Bidang Keilmuan 2012
Ruang Lingkup                     :  Pertumbuhan ekonomi vs pemerataan pendapatan,
penerimaan pajak, anggaran belanja, masyarakat miskin, tingkat daya beli masyarakat, pro kontra kenaikan batas PTKP, serta dampak kenaikan batas PTKP.



ALUR BERPIKIR DISKUSI

Pengenalan Masalah             :
            Menurut UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 7 :
(1)   Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a.       Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.      Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.       Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d.      Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap, keluarga.
(2)   Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3)   Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada dibawah garis kemiskinan merupakan dua masalah besar yang dihadapi negara-negara yang sedang berkembang, tidak terkecuali Indonesia. Di negara-negara miskin, perhatian utama terfokus pada dilema kompleks antara pertumbuhan versus distribusi pendapatan. Keduanya sama-sama penting, namun hampir selalu sangat sulit diwujudkan secara bersamaan. Pengutamaan yang satu akan menuntut dikorbankannya yang lain. Pembangunan ekonomi mensyaratkan GNP yang lebih tinggi, dan untuk itu tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi merupakan pilihan yang harus diambil. Namun, yang menjadi masalah bukan hanya soal bagaimana caranya memacu pertumbuhan, tetapi juga siap melakukan dan berhak menikmati hasil-hasilnya. Persoalan kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah.
Defenisi kemiskinan terbagi dua :
1.      Kemiskinan relative (yang mengaju pada garis kemiskinan) yaitu suatu ukuran mengenai kesenjangan didalam distribusi pendapatan, biasanya dapat didefinisikan didalam kaitannya dengan tingkat rata-rata dari distribusi yang dimaksud. Dinegara-negara maju, kemiskinan relative diukur sebagai suatu proporsi dari tingkat pendapatan rata-rata perkapita. Standar minimum disusun berdasarakan kondisi hidup suatu negara pada waktu tertentu dan perhatian terfokus pada golongan penduduk “termiskin”, misalnya 20 persen atau 40 persen dari total penduduk yang telah diurutkan menurut pendapatan/pengeluaran. Kelompok ini merupakan penduduk relative miskin. Dengan demikian, ukuran kemiskinan relative sangat tergantung pada distribusi pendapatan/pengeluaran penduduk sehingga dengan menggunakan definisi ini berarti “orang miskin selalu hadir bersama kita”.
2.      Kemiskinan absolute (derajat kemiskinan di bawah, dimana kebutuhan-kebutuhan minimum untuk bertahan hidup tidak dapat terpenuhi. Yaitu suatu ukuran tetap didalam bentuk suatu kebutuhan kalori minimum ditambah komponen-komponen non makanan yang juga sangat diperlukan untuk survive. Kemiskinan absolute ditentukan berdasarkan ketidakmampuan untuk mencukupi kebutuhan pokok minimum seprti pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan yang diperlukan untuk bisa hidup dan bekerja.
Dalam 3 tahun terakhir jumlah penduduk miskin Indonesia mengalami penurunan, dari sebesar 37,17 juta (16,58%) pada tahun 2007, menjadi 34,96 juta (15,42%) pada tahun 2008, dan pada tahun 2009 angkanya menjadi 32,53 juta (14,15%).
Rasio penerimaan pajak saat ini masih dibawah rasio pajak negara miskin. Dengan PDB kita saat ini yang besarannya mencapai Rp 8.119 triliun dan posisi kita sebagai negara kelompok menengah bawah harusnya proyeksi penerimaan pajak bukan hanya Rp 1.033 tapi mencapai Rp 1.545 triliun. Indonesia sebagai negara dengan kategori kelompok negara menengah bawah, rasio pajak yang ditetapkan oleh pemerintah tahun 2012 ini hanya sekitar 12 persen, atau tujuh persen lebih kecil jika dibandingkan dengan patokan rasio yang telah distandarkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar 19 persen. Rasio pajak ini bahkan juga jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan rasio pajak negar kelompok negara miskin yang besarannya mencapai 14,3 persen. Dengan kata lain, ada potensi kehilangan pajak sebesar Rp 512 triliun.
Daya beli suatu masyarakat terhadap barang dan jasa kebutuhan dasar terkait dengan pendapatan dan harga barang/jasa tersebut. semakin kecil pendapatan masyarakat maka semakin rendah pula daya belinya, sedangkan semakin tinggi harga (khusus kebutuhan dasar) daya beli tidak banyak berubah. Daya beli masyarakat rendah namun keinginan membeli yang tinggi bahkan cenderung konsumtif, masyarakat dari kalangan menengah kebawah. Masyarakat tersebut tidak mampu membeli produk dengan porsi ukuran yg lebih besar meskipun bila dihitung tentu akan jauh lebih murah. mereka tidak punya pilihan karena jika membeli produk2 tersebut dengan ukuran kecil maka harganya menjadi terjangkau, mengingat mereka harus mencukupi kebutuhan hidup lainnya.

Konsepsi Masalah     :
           
            Kabar baik yang berpihak pada masyarakat berpendapatan rendah akhirnya berhembus juga. Dalam waktu dekat pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. Hal itu berarti pegawai negeri sipil dan pekerja swasta yang bergaji sekitar Rp2 juta per bulan tidak dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan. Misi dibalik kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya mendongkrak daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah. Di level eksekutif kebijakan yang berbau populis itu sudah tidak ada masalah lagi, tinggal menunggu restu dari para wakil rakyat yang bermarkas di Senayan.
Masalahnya, restu dari DPR tentu harus melalui sebuah proses yang panjang sehingga hasrat masyarakat untuk menikmati gaji tanpa potongan pajak secepat mungkin masih sebatas angan-angan. Proses panjang tersebut terkait perubahan Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, namun bukan berarti tiada jalan pintas. Niat baik pemerintah itu jangan sampai tertunda. Jalan pintas yang bisa ditempuh, menurut versi Kementerian Keuangan, adalah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) atas persetujuan DPR. Karena itu,kita berharap regulasi yang memang menyentuh kehidupan masyarakat bawah jangan sampai menjadi komoditas politik lagi yang biasanya berakhir tanpa keputusan. Pengalaman selama ini, seringkali beberapa rumusan kebijakan dari legislatif yang berpihak kepada rakyat kecil justru layu sebelum berkembang di tangan wakil rakyat sendiri. Pengenaan kenaikan batas PTKP menjadi sebesar Rp24 juta per tahun memang akan memangkas potensi penerimaan pajak yang mencapai Rp12 triliun per tahun.
Namun, pemerintah optimistis potensi pajak yang hilang tersebut akan beralih menjadi penerimaan negara dalam bentuk lain. Sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, uang yang tidak dibayarkan wajib pajak dalam bentuk pajak akan kembali lagi ke negara dalam bentuk pajak yang lain lewat konsumsi dan investasi. Meski kebijakan tersebut masih sebatas rencana, kalangan pengusaha merespons positif. Bagi CEO Bosowa Grup Erwin Aksa, langkah itu sebuah terobosan yang memberi angin segar terhadap dunia usaha.Menurut mantan ketua umum HIPMI itu, tidak sedikit pengusaha memasukkan unsur kewajiban pajak penghasilan (PPh) dalam struktur gaji karyawan di dalam income pekerja (regular income tax) atau dengan kata lain perusahaan membayarkan PPh karyawan. Suara senada datang dari kalangan pengembang properti.
Mereka menilai kebijakan peningkatan batas pengenaan PTKP bakal berdampak langsung terhadap kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mewujudkan rumah impian. Jadi, selintas tidak alasan bagi pemerintah maupun DPR untuk tidak segera mewujudkan kebijakan tersebut. Selain meningkatkan daya beli masyarakat bawah, juga mengurangi beban kalangan pengusaha yang harus menanggung PPh karyawan. Direktorat Jenderal Pajak tentu saja yang kena getahnya karena harus menutupi potensi pajak yang tak tertagih tersebut. Tetapi, tidak perlu khawatir sebab selama lima tahun terakhir ini seiring pertumbuhan ekonomi telah muncul kelas menengah baru yang diperkirakan bertambah 9 juta orang per tahun.
Berdasarkan versi Bank Dunia, sebanyak 56,5 persen dari total populasi Indonesia masuk kategori kelas menengah. Salah satu indikatornya, kelas menengah itu mengeluarkan uang belanja sebesar USD2 hingga USD20 per hari. Nah, masyarakat kelas menengah baru inilah yang harus menjadi fokus garapan para petugas pajak.

Kesimpulan     :
            Pendapat masih terbagi dalam dua kubu yang berbeda, yakni setuju dan tidak setuju. Keduanya memiliki argumen tersendiri yang mewakili kedua kubu ini. Kubu pro menganggap kebijakan ini merupakan kebijakan yang baik untuk menaikkan tabungan masyarakat yang dapat digunakan untuk investasi. Investasi bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan produktivitas serta menambah lapangan pekerjaan. Kenaikan PTKP juga dapat menambah tingkat konsumsi masyarakat.
            Sedangkan kubu kontra beranggapan bahwa kebijakan untuk menaikkan PTKP tidak tepat lantaran kondisi APBN defisit. Jika kebijakan diterapkan maka akan menambah defisit negara. Selain itu juga akan memanjakan masyarakat secara berlebihan. Karena selama ini masyarakat sudah terlalu banyak diberi insentif seperti dengan adanya berbagai subsidi. Selain itu, multiplier effect yang ditimbulkan dari kebijakan ini juga sedikit untuk menambah investasi.
            Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan untuk menaikkan PTKP harus dikaji ulang dengan melihat target  masyarakat yang seharusnya menerima insentif dari kebijakan ini. Harus dilihat juga dampak negatif yang akan timbul dari kebijakan ini seperti APBN yang semakin defisit. Perlu dibuat cara-cara alternatif untuk menanggulangi dampak negatif yang timbul dari kenaikan PTKP.

Saran               :
Hal-hal yang harus dilakukan untuk menanggulangi dampak negatif dari kebijakan ini :
1.      Mengoptimalkan jumlah pajak yang diterima dari wajib pajak daripada menaikkan PTKP yang dapat berdampak bagi penurunan jumlah pajak yang diterima.
2.      Melakukan sensus pajak karena masih adanya wajib pajak yang belum terdeteksi
3.      Harus melihat konsumsi yang nantinya bertambah dari masyarakat bukan berasal dari pembelian barang-barang impor. Jika masyarakat cenderung membeli barang-barang impor, maka efek positifnya akan nihil. Harus dioptimalkan, konsumsi masyarakat dengan membeli barang-barang dalam negeri.
4.      Pemerintah harus jeli kemana insentif seharusnya diberikan
5.      Melihat kondisi saat ini dimana kaum yang dimaksud pemerintah untuk diberikan insentif malah tidak berdampak sama sekali, seperti kaum buruh. Dimana pendapatan mereka dibawah UMR dan tidak berdampak sama sekali dengan kenaikan PTKP.

Senin, 28 Mei 2012


Kebutuhan akan menjaga eksistensi dan harmoni organisasi sepenuhnya disadari  merupakan sebuah keniscayaan bagi organisasi kemahasiswaan. Tidak terkecuali bagi Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan (HIMESBANG) FE UNSOED yang melihat bahwa sense of belonging merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dinamika kinerjanya. Terkait dengan hal tersebut, Sabtu-Minggu (19-20/5) berlangsung acaraUpgrading Pengurus bertajuk Harmoni Baru HIMESBANG FE UNSOED, yang menghadirkan Dr. Wisnu Widjanarko, sebagai salah satu pembicara dengan tema  strategi komunikasi organisasi. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Wisnu mengungkapkan, komunikasi dalam sebuah organisasi adalah sebuah kebutuhan yang mutlak, karena dalam berorganisasi pasti terjadi pertukaran ide dan gagasan serta proses interaksi. “Nah, di sini dibutuhkan kesamaan persepsi dan jangan mudah mempersepsikan sesuatu yang berbeda sebagai hal yang negatif, karena pada dasarnya setiap orang punya frame of reference dan field of experience yang berbeda satu sama lain yang pastinya akan membuat orang punya beragam persepsi terhadap satu masalah, “ungkap Ketua Laboratorium Ilmu Komunikasi FISIP UNSOED ini.  Ditambahkan Dr. Wisnu, berkomunikasi dalam konteks organisasi sesungguhnya adalah seni dan proses belajar untuk menerima perbedaan, mengelola konflik, mengambil keputusan dan membangun kebersamaan. 
Sejumlah pertanyaan mengemuka dari para peserta, seperti bagaimana mengambil keputusan yang cepat, membangun kepercayaan para anggota, cara mengungkapkan pendapat serta menggugah orang untuk berani mengungkapkan argumen. Tidak hanya itu, bagaimana mengoptimalkan peranan berkomunikasi baik di dunia nyata maupun dunia maya pun menjadi pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi yang berlangsung dengan hangat. Menanggapi hal tersebut, Dr. Wisnu mengutarakan sejumlah hal, di mana prinsip dasarnya adalah berkomunikasi tidaklah semudah membalik telapak tangan, namun berkomunikasi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dilakukan dalam beragam situasi. “Intinya adalah asertif, berfikir positif dan melihat perbedaan sebagai hal yang lumrah. Kalau itu bisa diresapi, maka dinamika dalam komunikasi organisasi akan lebih mengarah pada capaian visi yang diinginkan, “tuturnya.
Proficiat Himesbang FE UNSOED ! Maju Terus Pantang menyerah

Kamis, 24 Mei 2012

5 Kiat Sederhana Buat Mahasiswa Kelak Mampu KPR


"Waktu adalah uang". Demikian ungkapan yang sudah akrab di telinga kita. Ya, memang semakin lama waktu yang ditempuh, semakin mahal pula biaya yang dikeluarkan. Ini difokuskan kepada mereka para mahasiswa di Indonesia khususnya mahasiswa UNSOED terutama bagi lulusan IESP bahwa selain target kelulusan dan gelar akademis yang harus dicapai, alangkah bijaknya jika mahasiswa mulai berpikir untuk melakukan investasi agar dapat memiliki rumah jika kelak telah lulus dan mulai bekerja. Kita jangan hanya memikirkan rencana perekonomian Indonesia saja.
Mengapa ini menjadi begitu penting? Fakta menunjukkan bahwa mereka yang telah bekerja pun sangat banyak yang masih tinggal di "Taman Mertua Indah" atau di rumah kontrakan, alias belum memiliki rumah. Ironisnya, para sarjana pun masih belum bekerja secara jelas, banyak di atara mereka masih bekerja serabutan, dan pemasukan yang diterima masih belum stabil alias rentan untuk disebut sebagai pengangguran terselubung.
Lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kita mencapainya? Bagaimana kita dapat memiliki rumah jika kelak kita sudah bekerja maksimal selama 5 tahun setelah lulus? Berikut adalah 5 kiat sederhana agar kelak mahasiswa dapat memiliki rumah dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR):
1. Mulai alokasikan dana dari diri sendiri
Layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil dengan optimal selain diri sendiri, maka demikian pula dalam ilmu perencanaan keuangan. Lakukanlah alokasi dana bulanan Anda, pisahkan kebutuhan perkuliahan dan non-perkuliahan. Berikut saran berdasarkan kebutuhan:
• Tempatkan dalam pos dana perkuliahan sebagai prioritas kebutuhan (termasuk uang buku dan uang transpor dasar);
• Tempatkan pos dana non-perkuliahan untuk kepemilikan rumah sebagai prioritas berikutnya setelah pos dana perkuliahan, dan makan pokok tentunya. Sementara itu, kebutuhan yang bersifat hiburan ditempatkan setelah alokasi dana kepemilikan rumah.
2. Mulai mencari penghasilan tambahanBerapa pun besar uang saku yang diterima tiap bulan dari keluarga, alangkah baiknya jika Anda juga mulai belajar mendapatkan pekerjaan tambahan yang bersifat paruh waktu. Pekerjaan ini dapat dibagi menjadi pekerjaan yang menunjang kuliah, atau yang tidak terkait dengan mata kuliah yang ada. Yang paling penting adalah waktu untuk bekerja tidak boleh menyita waktu belajar! Ingat, tugas utama seorang mahasiswa adalah belajar. Bekerja hanyalah sebagai tambahan.
3. Lakukan perhitungan nilai rumah masa depan (future value)Berpikirlah secara realistis, tentukan kisaran harga rumah yang diminati (jangan terlalu mahal), kemudian hitungalah harga rumah tersebut di masa mendatang (tentu lebih mahal dari sekarang). Marilah kita hitung dengan rumus:
FV = PV * (1 + i)^n
FV : harga rumah sekarang
PV : harga rumah mendatang
i : faktor kenaikan harga rumah (misalnya 10 persen-20 persen per tahun)
n : waktu yang tersedia untuk memiliki rumah, misalkan lama kuliah 3 tahun, ingin memiliki rumah 3 tahun setelah lulus, maka nilai 'n' menjadi 6 tahun
4. Mulai merencanakan pembelianRencanakan kapan Anda ingin memiliki rumah? Maksimal, 5 tahun setelah Anda mulai bekerja atau setelah lulus S-1 (mana yang lebih cepat).
5. Mulai melakukan investasiSebesar apa pun rencana kepemilikan rumah yang Anda idamkan kelak pasti tidak akan terwujud tanpa adanya investasi. Lakukan dari sekarang dengan melakukan investasi pada reksa dana saham. Targetreturn reksa dana saham per tahun dapat Anda hitung dengan asumsi 20 persen.
Untuk mengetahui berapa besar dana yang harus disisihkan, silakan lihat tabel di bawah ini:
Harga rumah kelak
Uang muka KPR, dll
Besar uang muka, dll
Waktu tersedia
Dana yg disisihkan
Kuliah S-1
Maks. bekerja setelah lulus
Per hari
Per bulan
 Rp         350.000.000
30%
 Rp         105.000.000
3 Thn
5 Thn
 Rp      (14.757)
 Rp       (442.708)
 Rp         500.000.000
30%
 Rp         150.000.000
3 Thn
5 Thn
 Rp      (21.081)
 Rp       (632.439)
 Rp     1.000.000.000
30%
 Rp         300.000.000
3 Thn
5 Thn
 Rp      (42.163)
 Rp   (1.264.879)

Demikian para mahasiswa dan calon mahasiswa, dengan menyisihkan minimum Rp 15.757 hingga Rp 42.163 per hari, maka Anda dapat memiliki rumah melalui KPR dengan harga Rp 350 juta hingga Rp 1 milar. Sebuah investasi yang sangat bermakna bukan? Selamat berinvestasi bagi Anda para mahasiswa dan calon mahasiswa.


Sumber :  (Taufik Gumulya, CFP®, Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services) Kompas.com

Rabu, 16 Mei 2012

Pengumuman Keringanan Biaya Pendidikan

 Diberitahukan Kepada Mahasiswa Program S1 Reguler Fakultas Ekonomi Unsoed: Bahwa Pembayaran Biayaya Pendidikan Mahasiswa Semester Gasal 2012/2013 Akan di Mulai Pada Tanggal 16 s/d 31 Juli 2012.untuk Itu Bagi Yang Berminat Mengajukan Permohonan Keringanan Biaya Pendidikan Dimohon Untuk Segera Mengajukan Persyaratan Paling Lambat Tanggal 14 Juni 2012.Dengan Persyaratan:

1. Surat pernyataan tidak sedang/mengajukan Beasiswa dari sumber manapun
2. IPK dibuktikan dengan fotocopy KHS terakhir
3. Mengisi blanko permohonan A1 dan A2 (blanko tersedia di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan S1    FE Unsoed)
4. Fotocopy kartu mahasiswa (KTM)
5. Khusus blanko A1 dan A2 rangkap 3 (tiga)
6. Surat keterangan tidak mampu dari desa atau instansi tempat orang tua bekerja
7. Mengikuti kuliah sekurang - kurangnya 2 (dua) semester dengan IPK 2,00Semua persyaratan yang sudah lengkap diserahkan ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Unsoed, paling lambat tanggal 14 Juni 2012 jam 12.00 WIB.Demikian untuk menjadi perhatian.


Purwokerto, 16 Mei 2012
Kasubag Akademik & Kemahasiswaan


Drs. Rokhman.
NIP. 19650210 199403 1 003

Senin, 14 Mei 2012

LOMBA KARYA ILMIAH BANK INDONESIA 2012


LOMBA KARYA ILMIAH BANK INDONESIA 2012

DI BIDANG STABILITAS SISTEM KEUANGAN


Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai misi Bank Indonesia yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan guna mendukung pembangunan jangka panjang yang berkesinambungan, Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam mengedukasi masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengajak peran serta aktif masyarakat melalui lomba karya ilmiah. Lomba karya ilmiah ini dilaksanakan setiap tahun dan pada saat ini telah memasuki pelaksanaan lomba karya ilmiah yang ke-5. Tema yang diangkat dalam Lomba Karya Ilmiah di bidang Stabilitas Sistem Keuangan 2012 adalah“Mendukung Intermediasi Perbankan melalui Penurunan Suku Bunga Kredit”Tema besar tersebut dirinci menjadi 4 sub tema, yaitu :
a)     Penurunan Suku Bunga Kredit dan Pertumbuhan Kredit Perbankan
b)     Kaitan antara Efisiensi Perbankan dengan Penetapan Suku Bunga Kredit
c)     Persaingan Pasar dan Suku Bunga Kredit Perbankan
d)     Risiko Kredit dan Penetapan Premi Risiko Perbankan




Ketentuan Lomba :
1.     Peserta terbuka untuk masyarakat umum, baik perorangan maupun kelompok. Perlombaan ini tertutup bagi karyawan Bank Indonesia dan pihak yang terafiliasi dengan Bank Indonesia.
2.     Naskah asli, bukan saduran/terjemahan, dan merupakan hasil pemikiran penulis sendiri atau kelompok yang belum pernah dipublikasikan di media massa.
3.     Judul bebas sepanjang mengacu pada tema dan sub tema.
4.     Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
5.     Tulisan pada paper harus mengikuti petunjuk penulisan yang disyaratkan panitia.
6.     Peserta lomba diwajibkan mengisi formulir  registrasi dan pernyataan  keaslian karya ilmiah, sebagaimana  terlampir.
7.     Karya ilmiah harus disertai dengan biodata penulis, lengkap dengan alamat,  telepon, rekening bank dan e-mail yang dapat dihubungi. Diharuskan untuk menulis biodata dalam bentuk CV (curriculum vitae) lengkap.
8.     Karya ilmiah dikirimkan dalam bentuk softcopy (file pdf dan MS word) dan dalam bentuk hardcopy sebanyak 1 (satu) eksemplar, beserta CV, formulir registrasi dan pernyataan  keaslian karya ilmiah (terlampir) dalam 1 amplop tertutup dan ditulis Lomba Karya Ilmiah SSK 2012 di pojok kiri atas.
9.     Tata cara penyampaian karya ilmiah adalah sebagai berikut :
-       Dalam bentuk softcopy (file pdf dan word) diserahkan paling lambat 14 September 2012 ke alamat email: lkissk2012@gmail.com.
-       Dalam bentuk hardcopy melalui pos atau di antar langsung paling lambat tanggal 14 September 2012 pukul16.00,  ke alamat :
Panitia Lomba Karya Ilmiah SSK 2012
BIRO STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia
Gedung A, Lt. 18, JI. M.H. Thamrin No.2
Jakarta Pusat, 10350
10.   Beberapa hasil riset terkait topik Stabilitas Sistem Keuangan dapat dilihat di:

11.   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia LKI-SSK 2012 melalui alamat e-mail lkissk12@bi.go.id


Petunjuk Penulisan:
1.     Tulisan adalah orisinil dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya baik pada publikasi internal maupun eksternal.
2.     Tulisan dibatasi maksimum 25 halaman, spasi 1, font Times New Roman ukuran 12.
3.     Persamaan matematis dan simbol harap ditulis dengan mempergunakan Microsoft Equation.
4.     Setiap naskah harus disertai abstraksi, maksimal satu (1) halaman ukuran A4. Untuk naskah yang ditulis dalam bahasa Indonesia, abstraksi ditulis dalam Bahasa Inggris dan sebaliknya.
5.     Naskah harus disertai dengan kata kunci (Keyword) dan dua digit nomor Klasifikasi Journal of Economic Literature(JEL). Klasifikasi JEL dapat dilihat pada : http://www.aeaweb.org/journal/jel_class_system.html
6.     Penulisan paper mengikuti garis besar sistematika sebagai berikut:
              I.    Latar Belakang
             II.    Tujuan Penelitian
            III.    Landasan Teoritis (Literature Review)
            IV.    Metodologi dan Data yang digunakan
             V.    Analisis Hasil dan Pembahasan
            VI.    Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
           VII.    Daftar Referensi
Penambahan judul bab maupun sub bab atas sistematika tersebut di atas dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Bab
I.1. Sub Bab
I.1.1. Sub Sub Bab
7.     Peletakan tabel simetris di tengah terhadap halaman dengan judul tabel ditulis di atas tabel, rata kiri atau simetris di tengah, berjarak 1.5 spasi terhadap tabel yang bersangkutan.
8.     Peletakan grafik simetris di tengah terhadap halaman dengan judul grafik ditulis di bawah grafik, berjarak 1.5 spasi, simetris terhadap grafik yang bersangkutan.
9.     Rujukan dibuat dalam footnote (catatan kaki) dan bukan endnote.
10.   Sistem referensi dibuat mengikuti aturan berikut:
a.     Publikasi buku: John E. Hanke dan Arthur G. Reitsch, (1940), Business Forecasting, PrenticeHall, New Jersey.
b.     Artikel dalam jurnal: Rangazas, Peter. “Schooling and Economic Growth: A King-Rebelo Experiment with Human Capital”, Journal of Monetary Economics, Oktober 2000,46(2), hal. 397-416.
c.     Artikel dalam buku yang diedit orang lain: Frankel, Jeffrey A. dan Rose, Andrew K. “Empirical Research on Nominal Exchange Rates”, dalam Gene Grossman dan Kenneth Rogoff, eds., Handbook of International Economics. Amsterdam: North-Holland, 1995, hal. 397-416.
d.     Kertas kerja (working papers): Kremer, Michael dan Chen, Daniel. “Income Distribution Dynamics with Endogenous Fertility”. National Bureau of Economic Research (Cambridge, MA) Working Paper No.7530, 2000.
e.     Mimeo dan karya tak dipublikasikan: Knowles, John. “Can Parental Decision Explain U.S. Income Inequality?”, Mimeo, University of Pennsylvania, 1999.
f.      Artikel dari situs WEB dan bentuk elektronik lainnya: Summers, Robert dan Heston, Alan W. “Penn World Table, Version 5.6”, http:// pwtecon.unpenn.edu/, 1997.
g.     Artikel di koran, majalah dan periodicals sejenis: Begley, Sharon. “Killed by Kindness”, Newsweek, April 12, 1993, hal. 50-56.

Penentuan Pemenang dan Penghargaan:
1.     Dewan Juri adalah wakil dari akademisi.
2.     Kriteria penjurian antara lain:
-       Kesesuaian Riset dengan Tema LKI-SSK 2012
-       Ketepatan Metodologi Riset Yang Digunakan
-       Sistematika Penulisan
-       Pemahaman Masalah dan Metodologi
-       Rekomendasi Kebijakan
3.     Bank Indonesia akan mengundang maksimum 8 (delapan) finalis untuk mempresentasikan hasil kajiannya di depan dewan juri.
4.     Bank Indonesia akan menanggung biaya transportasi dan akomodasi bagi finalis yang terpilih (maksimal 2 orang peserta bagi peserta kelompok) dari wilayah Indonesia. Bagi finalis yang berasal dari wilayah luar Indonesia, Bank Indonesia hanya akan menanggung biaya akomodasi (maksimal 2 orang peserta bagi peserta kelompok). Biaya transportasi sepenuhnya menjadi beban tanggungan peserta.
5.     Keputusan Dewan Juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
6.     Pemenang LKI-SSK 2012 akan diumumkan melalui website Bank Indonesia. Bagi pemenang juga akan diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil penelitiannya pada forum diskusi yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dan akan masuk ke publikasi SSK BI.
7.     Hak cipta karya ilmiah yang telah dikirimkan tetap menjadi hak cipta penulis, namun Bank Indonesia berhak menyimpan salinan karya ilmiah sebagai arsip.
8.     Hak cipta karya ilmiah pemenang tetap menjadi hak cipta penulis, namun Bank Indonesia berhak mempublikasikannya.

Hadiah :
5 Pemenang menerima hadiah berupa sertifikat, trophy dan uang tunai *), masing-masing sebagai berikut :
Pemenang I          Rp25.000.000,-
Pemenang II         Rp15.000.000,-
Pemenang III        Rp10.000.000,-
2 Nominasi Utama  masing – masing Rp5.000.000,-
*) Pajak ditanggung pemenang


SUMBER :