Selasa, 02 Februari 2010

Media Pengembangan

Bidang yang akrab disapa MP ini berfungsi untuk memberikan sumbangan pemikiran guna mengembangkan eksistensi kelembagaan serta memberikan informasi dan publikasi keadaan terkini.

Bagi kamu yang gemar dan tertarik dengan dunia informasi dan publikasi melalui dunia maya atau media lainnya, kamu akan menemukan hal yang menarik disini.

Penelitian

Bidang Penelitian atau yang akrab disebut BP ini bertujuan meningkatkan kemampuan penelitian mahasiswa IESP reguler guna mengembangkan pola pikir ilmiah serta memberikan sumbangan pemikiran untuk pihak-pihak terkait.

Nah, bagi kalian yang gemar, atau tertarik dengan hal-hal yang berbau penelitian ilmiah, disinilah tempat kamu untuk belajar bareng dan mendalami penelitian dan karya tulis ilmiah. Kamu juga bisa mengikuti lomba-lomba karya tulis ilmiah yang diselenggarakan oleh universitas-universitas lain.

Advokasi dan Eksternal

VISI :

Menciptakan situasi dan kondisi pembelajaran yang kondusif, aspiratif dan solutif bagi mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, serta menjalin dan memperkuat jaringan dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman.

Pembinaan Kader

Bidang Pembinaan Kader, atau akrab disebut bidang PEKAD ini bertujuan menyiapkan kader-kader yang potensial guna lebih mengembangkan kemampuan berorganisasi mahasiswa IESP serta mengembangkan mental mahasiswa yang sportif, kreatif dan bertanggung jawab.

Bagi kamu yang punya pribadi supel, suka berinteraksi dengan orang lain, suka menambah teman, dan gemar berorganisasi, bidang PEKAD adalah tempat yang cocok untuk kamu.

Penalaran dan Keilmuan

VISI :

Mewujudkan mahasiswa IESP FE UNSOED sebagai insan yang berdaya pikir global dan sistematis secara ilmiah, serta mampu merealisasikan secara solutif.

Beasiswa Bidik Misi DIKTI 2010

Tersedia beasiswa BIDIK MISI DIKTI untuk tahun 2010 sebanyak 20.000 mahasiswa, kuota untuk UNSOED 300 mahasiswa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.

Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.

Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.

Sumber dan info selengkapnya : [ Direktorat Kelembagaan DIKTI ]